Pelaksanaan Tata Pamong

Pelaksanaan tata pamong pada Program Studi S3 Ilmu Ekonomi meliputi aspek kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil dalam mewujudkan visi, melaksanakan misi, mencapai tujuan dan melaksanakan strategi pencapaian sasaran.

 

Kredibel:

Legalitas eksistensi Program Studi dinyatakan dalam AD/ART USU dan juga Peraturan MWA No. 16 Tahun 20016 Pasal 125 – 129 tentang Pasacasarjana dan Pasal 120 tentang Prodi. Legalitas ini sebagai landasan bahwa Program Studi kredibel dan tidak diragukan. Pendirian dan operasional Prodi S3 Ilmu Ekonomi telah memenuhi syarat dan ketentuan resmi baik ketentuan yang tetapkan oleh USU maupun ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pendirian dan operasionalnya berdasarkan SK931/H5.1.R/SK/PRS/2009.Semua aktivitas dan operasional prodi ini juga dilakukan sesuai dengan prosedur, aturan dan norma yang berlaku. Pengelolaan harian dijalankan sesuai dengan berbagai jenis manual prosedur yang ada sehingga operasional prodi berada pada track yang benar dan jauh dari penyimpangan. Untuk menunjang aspek kredibel ini, seluruh dosen, tendik dan mahasiswa masing masing terikat pada kode etik sendiri yang harus dipatuhi setiap saat yakni Kode Etik Dosen SK Rektor No. 1179/H5.1.R/SK/SDM/2008, Kode Etik Tendik SK Rektor No. 1180/ H5.1.R/SK/SDM/2008dan Kode Etik Mahasiswa SK Rektor No: 1177/H5.1.R/SK/KMS/2008.

Di samping hal di atas, Prodi sangat menekankan aspek kredibel ini dalam memberikan wewenang dan tanggungjawab kepada dosen dan pegawai. Dalam hal ini prodi memastikan bahwa seseorang ditempatkan dengan prinsip The Right Man on The Right Place sehingga semua aktivitas Prodi berjalan dengan baik dan maksimal. Misalnya, dalam tugas perkuliahan semaksimal mungkin Prodi akan mengalokasikan mata kuliah kepada dosen-dosen yang sesuai dengan bidang dan keahliannya sehingga materi perkuliahan disampaikan oleh mereka-mereka yang memang kredibel.  

 

Transparan

Sebagian kebijakan di tingkat Program Studi didasarkan pada hasil rapat dosen dan disosialisasikan kepada seluruh sivitas akademika sebagai bentuk perwujudan aspek transparansi yang baik. Berkaitan dengan aspek transparansi ini, Prodi mengupayakan agar transparansi terbuka secara luas kepada seluruh semua civitas akademik dan juga masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan MWA No 16 Tahun 2016. Misalnya, dalam hal kegiatan pemilihan Kaprodi, Prodi menginformasikan semua syarat dan prosedur pemilihan kepada semua pihak sehingga setiap dosen mendapatkan informasi yang maksimal. Transparansi informasi ini dengan sendiri memungkinkan semua dosen yang memenuhi syarat dan ketentuan dapat mengikuti pemilihan dengan baik.

Bentuk lain berkaitan dengan aspek transparansi ini adalah pemberian informasi jika ada tawaran kesempatan penelitian dan pengabdian bagi Dosen.  Sementara dari pihak mahasiswa, mereka dapat informasi terbuka tentang prosedur kolokium, seminar, nilai tugas, nilai ujian terbuka, syarat pembimbing dan lain-lain. Bahkan mahasiswa dapat informasi yang penuh tentang profil dosen-dosen yang mengajar dan publikasi yang ada.

Akuntanbel

Aspek akuntabel menjadi perhatian serius dalam proses pengelolaan Prodi S3 Ilmu Ekonomi. Semua kegiatan mulai dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan akademik. Dalam hal ini, kegiatan akademik, perkuliahan, penelitian dan pengabdian masyarakat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang memberi tugas dan wewenang secara khirarki. Para mahasiswa melakukan aktivitas akademik yang dilaporkan dan dievaluasi dosen, sementara aktivitas dosen pula dipertangungjawabkan kepada Kaprodi / Dekanat, dan Kaprodi bertanggungjawab kepada Dekan dan Rektor. Bentuk akuntabilitas dosen yang mengajar pada Prodi S3 Ilmu Ekonomi misalnya menjalankan materi perkuliahan yang digariskan dalam RPS dan mengisi absensi kehadiran dengan mencantumkan materi kuliah yang disampaikan. Setiap saat hal ini dapat dipantau dan dimonitor oleh Kaprodi / Sekretaris Prodi sehingga semua kegiatan yang ada bersifat akuntabel.

Dalam aspek akuntabel ini, selain kegiatan proses belajar mengajar  harus dipertanggungjawabkan, Kaprodi juga harus mempertanggungjawabkan alokasi dan penggunaan anggaran tahunan yang digunakan Prodi. Pertanggungjawaban ini dilakukan dalam bentuk laporan tertulis.  Pelaporan ini dilakukan mengikuti alur yang telah ada dan bersifat baku atau konsisten.

 

Bertanggung jawab

Seluruh personal yang terlibat dalam proses pengelolaan Prodi harus amanah dalam mengemban tugas yang ada. Kaprodi dan Sekretaris Prodi bekerja mengikut tupoksi masing-masing. Begitu juga dengan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Masing-masing pihak menjalankan tupoksinya secara rutin dengan kualitas yang paling maksimal untuk mencapai target dan sasaran yang ada. Pengelola Prodi selain memberikan arahan, panduan dan motivasi, juga menjalankan pengawasan sehingga operasional semua elemen berjalan sebagaimana mestinya. Berbagai kode etik yang diterapkan dengan sendirinya mengikat dan mendorong semua pihak agar bertindak sesuai aturan dan norma-norma yang ada.

Aspek Adil

Semua pihak berhak mendapat keadilan. Dalam hal ini, Prodi menjalankan unsur keadilan dalam pembebanan tugas / tanggungjawab kepada dosen, pegawai dan mahasiswa. Kaprodi dan sekretaris adil dalam memberi beban kerja mengajar, membimbing, meneliti dan melaksanakan pengabdian masyarakat. Semua dosen mendapat kesempatan dan peluang yang sama tanpa membedakan gender, suku, agama dan etnik. Aspek keadilan ini juga merupakan unsur pertimbangan kearah pemerataan pendapatan dan kesejahteraan dosen dan pegawai.

Kepada mahasiswa, Prodi juga memastikan aspek keadilan berjalan dalam pembebanan tugas, pemberian informasi, pelayanan administrasi, pelayanan bimbingan, pemberian nilai dan reward lainnya. Dalam hal Prodi terpaksa memberikan sanksi kepada dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan, maka sanksi yang diberikan juga memenuhi aspek keadilan dengan mempertimbangkan kondisi kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oknum yang bersangkutan. Sanksi yang diberikan sepadan dengan kesalahan dan pelanggaran yang terjadi dan dalam pelaksanaannya diatur dalam Standar Akademik (No. Dokumen: SA-GJM-DIE-003). Aturan ini memastikan bahwa prodi memperlakukan semua civitas akademika dengan adil dan seksama tanpa membedakan agama, suku, etnik, gender dan lain-lain. Salah satu bukti keadilan dan persamaan ini terlihat dari aspek keheterogenan suku dan agama yang dianut oleh mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan Program Studi S3 Ilmu Ekonomi.

Sebagian kebijakan di tingkat Program Studi didasarkan pada hasil rapat dosen dan disosialisasikan kepada seluruh sivitas akademika sebagai bentuk perwujudan aspek transparansi yang baik. Berkaitan dengan aspek transparansi ini, Prodi mengupayakan agar transparansi terbuka secara luas kepada seluruh semua civitas akademik dan juga masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan MWA No 16 Tahun 2016. Misalnya, dalam hal kegiatan pemilihan Kaprodi, Prodi menginformasikan semua syarat dan prosedur pemilihan kepada semua pihak sehingga setiap dosen mendapatkan informasi yang maksimal. Transparansi informasi ini dengan sendiri memungkinkan semua dosen yang memenuhi syarat dan ketentuan dapat mengikuti pemilihan dengan baik.

            Bentuk lain berkaitan dengan aspek transparansi ini adalah pemberian informasi jika ada tawaran kesempatan penelitian dan pengabdian bagi Dosen.  Sementara dari pihak mahasiswa, mereka dapat informasi terbuka tentang prosedur kolokium, seminar, nilai tugas, nilai ujian terbuka