Sistem Tata Pamong

Transfromasi status USU menjadi entitas hukum menghendaki perubahan tata pamong yang lebih efektif, efisien, berkelanjutan dan akuntabel. Tata Pamong USU diatur berdasarkan Peraturan MWA USU No 16 Tahun 2014. Perubahan sistem tata pamong juga berlaku di Program Studi S3 Ilmu Ekonomi. Dengan sistem tata pamong baru, diharapkan program studi menjadi program studi yang inovatif dimana seluruh aktivitasnya diarahkan kepada excellent academic performance sehingga menjadi suatu reputasi yang membanggakan bagi stakeholders

Tata pamong pada Prodi S2/S3 Ilmu Ekonomi dijalankan secara demoktaris dan kolegial. Berbagai keputusan penting diambil atas dasar musyawarah dan mufakat dengan seluruh dosen bahkan dengan pegawai. Namun demikian, kegiatan operasional harian dipimpin oleh Kaprodi dan dibantu oleh Sekretaris Prodi.  Pengangkatan Kaprodi dan sekretaris sebagai pengelola resmi, dilaksanakan sesuai aturan SOP yang berlaku dilingkungan USU. Aturan dan peraturan yang menjadi asas pemilihan dan pengangkatan ini adalah 2401/H5.1.R/SK/SDM/2010 Pasal 64 ayat 1.  Semua ketentuan dalam aturan ini dipenuhi dengan cermat sehingga memenuhi aspek kredibel dan akuntabel.

Kaprodi dan Sekretrias Prodi diangkat dan ditetapkan dengan Peraturan Rektor USU No. 2401/H5.1.R/SK/SDM/2010 Pasal 64 ayat 1 yang menyebutkan: Ketua dan sekretaris Program Studi, ketua dan sekretaris program studi, kepala laboratorium/studio/bengkel dan unsur ketenagaan Program Studi lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Dalam menjalankan tata pamong dilingkungan Prodi S2/S3 Ilmu Ekonomi, Kaprodi dan Sekretaris Prodi bekerjasama dengan semua pihak terutama dengan Pihak Dekanat dan semua Prodi lainnya baik Prodi dilingkungan S1 mupun S2/S3. Semua kegiatan resmi akademik dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Dekan bahkan kepada Rektor.

Transfromasi status USU menjadi entitas hukum menghendaki perubahan tata pamong yang lebih efektif, efisien, berkelanjutan dan akuntabel. Tata Pamong USU diatur berdasarkan Peraturan MWA USU No 16 Tahun 2014. Perubahan sistem tata pamong juga berlaku di Program Studi S3 Ilmu Ekonomi. Dengan sistem tata pamong baru, diharapkan program studi menjadi program studi yang inovatif dimana seluruh aktivitasnya diarahkan kepada excellent academic performance sehingga menjadi suatu reputasi yang membanggakan bagi stakeholders.

Tata pamong pada Prodi S2/S3 Ilmu Ekonomi dijalankan secara demoktaris dan kolegial. Berbagai keputusan penting diambil atas dasar musyawarah dan mufakat dengan seluruh dosen bahkan dengan pegawai. Namun demikian, kegiatan operasional harian dipimpin oleh Kaprodi dan dibantu oleh Sekretaris Prodi.  Pengangkatan Kaprodi dan sekretaris sebagai pengelola resmi, dilaksanakan sesuai aturan SOP yang berlaku dilingkungan USU. Aturan dan peraturan yang menjadi asas pemilihan dan pengangkatan ini adalah 2401/H5.1.R/SK/SDM/2010 Pasal 64 ayat 1.  Semua ketentuan dalam aturan ini dipenuhi dengan cermat sehingga memenuhi aspek kredibel dan akuntabel